RSS

Apakah Memakai Baju Warna Kuning Terlarang Bagi Pria?

baju_kuningSebagian orang menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian yang dicelup warna kuning. Sehingga kesimpulan yang ditarik adalah memakai pakaian warna kuning itu haram. Namun sebenarnya ini hanyalah salah kaprah, karena maksud pakaian mu’ashfar sebagaimana diterangkan dalam hadits tidaklah demikian.
Hadits yang Membicarakan Pakaian Mu’ashfar
Dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihatnya memakai dua potong pakaian mu'ashfar (yang dicelup ‘ushfur), lalu beliau bersabda,

إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077)
Dalam riwayat lainnya disebutkan, dari 'Abdullah bin 'Amru, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihatnya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda,
« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا
"Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?" Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda, 'Jangan, akan tetapi bakarlah.' (HR. Muslim no. 2077)
Dari 'Ali bin Abi Thalib, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur'an saat ruku’." (HR. Muslim no. 2078)
Hukum Pakaian Berwarna Kuning
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan,
اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً
“Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 6: 133)
Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.
Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر
“Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.” (Fathul Bari, 10: 305)
Intinya, ‘ushfur adalah sejenis tumbuhan dan dominan menghasilkan warna merah.  Adapun hukum memakai pakaian warna merah, terlarang jika pakaiannya adalah merah polos. Sedangkan pakaian merah bercorak atau bergaris, maka tidaklah masalah sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian semacam ini. Sedangkan pakaian warna kuning tidaklah masalah, lebih-lebih jika menggunakan pewarna sintetik. Lihat bahasan rumaysho.com mengenai pakaian merah di sini.
Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan
Kami pernah menanyakan kepada Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –ulama senior di Saudi Arabia dan anggota komisi fatwa di KSA-, “Di negeri kami, beberapa kitab terjemahan menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian berwarna kuning, apakah seperti ini benar?”
Jawab beliau hafizhohullah dalam Majelis kajian Al Muntaqho, “Tidak demikian. Pakaian mu’ashfar itu menghasilkan warna merah, bukan warna kuning sebagaimana sudah dikatakan sebelumnya dalam pembahasan.” (Demikian jawaban beliau dan terjemahan dari kami secara bebas) [Tanya jawab dalam Durus Al Muntaqo, 26 Rabi’ul Awwal 1433 H].
Inilah kekeliruan beberapa buku terjemahan atau dari beberapa web mengenai pengertian kata mu’ashfar. Moga tulisan sederhana ini bisa meluruskannnya.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar