RSS

Ketika Tangan Dijilat Anjing

dijilat_anjing_najisAnjing sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang najis. Sehingga kita diperintahkan ketika anjing menjilat bejana semacam piring untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Namun kasusnya sekarang bukanlah piring yang dijilat, namun tangan kita sendiri. Apakah diperintahkan hal yang sama?
Mengenai hal ini kita bisa menarik pelajaran dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
“Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279).
Dalam riwayat lain disebutkan,
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279)
Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
“Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280).
Pelajaran penting dari hadits di atas:
Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali.
Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali.
Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing.
Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing.
Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah.
Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.”
Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh.
Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob atau debu? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah.
Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.
Inilah beberapa pelajaran yang kami peroleh dari kitab yang sangat kami kagumi, dari ulama yang amat cerdas sebagaimana pujian Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz kepadanya. Syaikh Ibnu Baz berkata mengenai beliau, “Huwa azkar rojul fil ardh, beliau adalah orang tercerdas di muka bumi”. Beliau adalah Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri hafizhohullah yang dulunya masuk dalam jajaran Hay-ah Kibaril Ulama, kumpulan ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia dan sangat pakar dalam Ushul Fiqih. Kitab yang jadi rujukan kami adalah dari ceramah kajian beliau yang dibukukan, Syarh ‘Umdatul Ahkam, 1: 22-28, terbitan Dar Kanuz Isy-biliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Shalat Jum'at Haruskah 40 Jama'ah?

jamaah_shalat_jumatSebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini rumaysho.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan.
Shalat Jum’at dengan Berjama’ah
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)
Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1]
Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,

فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ
“Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.
Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang." (HR. Muslim no. 863)
Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”
Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.
“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah,
مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ
“Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at." (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits. An Nasai berkata bahwa ia tidaklah tsiqoh. Ad Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits). Kesimpulannya hadits terakhir ini adalah hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa menjadi dalil pendukung.
Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat. Sehingga pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah jama’ah shalat Jum’at tidak beda dengan jama’ah shalat lainnya. Artinya, sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah disebut jamak.
Adapun hadits yang menceritakan dengan 12 jama’ah, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka.
Adapula pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pendukung. Seperti hadits Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ
"Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu. (HR. Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk).
Juga hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah,
عَلَى كَمْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ مِنْ رَجُلٍ ؟ قَالَ : لَمَّا بَلَغَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسِينَ جَمَّعَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah?” Abu Hurairah menjawab, ”Ketika sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, ”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.” (Sunan Al Kubra, 3: 255).
Pendapat Terkuat
Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Berapakah minimal jamak? Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396).
Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.  Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163)
Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Apakah Memakai Baju Warna Kuning Terlarang Bagi Pria?

baju_kuningSebagian orang menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian yang dicelup warna kuning. Sehingga kesimpulan yang ditarik adalah memakai pakaian warna kuning itu haram. Namun sebenarnya ini hanyalah salah kaprah, karena maksud pakaian mu’ashfar sebagaimana diterangkan dalam hadits tidaklah demikian.
Hadits yang Membicarakan Pakaian Mu’ashfar
Dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihatnya memakai dua potong pakaian mu'ashfar (yang dicelup ‘ushfur), lalu beliau bersabda,

إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077)
Dalam riwayat lainnya disebutkan, dari 'Abdullah bin 'Amru, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihatnya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda,
« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا
"Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?" Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda, 'Jangan, akan tetapi bakarlah.' (HR. Muslim no. 2077)
Dari 'Ali bin Abi Thalib, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur'an saat ruku’." (HR. Muslim no. 2078)
Hukum Pakaian Berwarna Kuning
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan,
اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً
“Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 6: 133)
Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.
Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر
“Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.” (Fathul Bari, 10: 305)
Intinya, ‘ushfur adalah sejenis tumbuhan dan dominan menghasilkan warna merah.  Adapun hukum memakai pakaian warna merah, terlarang jika pakaiannya adalah merah polos. Sedangkan pakaian merah bercorak atau bergaris, maka tidaklah masalah sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian semacam ini. Sedangkan pakaian warna kuning tidaklah masalah, lebih-lebih jika menggunakan pewarna sintetik. Lihat bahasan rumaysho.com mengenai pakaian merah di sini.
Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan
Kami pernah menanyakan kepada Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –ulama senior di Saudi Arabia dan anggota komisi fatwa di KSA-, “Di negeri kami, beberapa kitab terjemahan menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian berwarna kuning, apakah seperti ini benar?”
Jawab beliau hafizhohullah dalam Majelis kajian Al Muntaqho, “Tidak demikian. Pakaian mu’ashfar itu menghasilkan warna merah, bukan warna kuning sebagaimana sudah dikatakan sebelumnya dalam pembahasan.” (Demikian jawaban beliau dan terjemahan dari kami secara bebas) [Tanya jawab dalam Durus Al Muntaqo, 26 Rabi’ul Awwal 1433 H].
Inilah kekeliruan beberapa buku terjemahan atau dari beberapa web mengenai pengertian kata mu’ashfar. Moga tulisan sederhana ini bisa meluruskannnya.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Agar Tidak Terjerumus Dalam Riba


Gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah telah menimbulkan gaya hidup konsumsif dalam masyarakat kita. Tidak hanya terjadi di kota-kota besar, gaya hidup konsumtif pun mulai merambah ke pelosok-pelosok desa. Seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan cara yang sangat mudah, masyarakat yang konsumtif jadi merasa mudah dalam membeli sesuatu untuk memenuhi hasratnya. Tinggal mengisi formulir pengajuan kredit, menandatanganinya, barang pun akan terbeli. Masalah bagaimana melunasinya urusan belakang. Yang penting menikmati dulu barangnya, menikmati rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal. Apa manfaat dari barang yang dibeli seringkali justru menjadi pertimbangan kedua. Masalah mulai timbul ketika tagihan kredit datang di kemudian hari, yang ternyata jumlahnya membengkak akibat bunga berbunga yang diterapkan.
Intinya, masyarakat di zaman penuh ‘wah’ saat ini, untuk mendapatkan barang mewah mau saja terjun dalam praktek riba. Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah). Tentu Allah tidak meridhoi hal ini, bahkan Allah murkai. Lalu bagaimana kiat agar kita tidak mudah terjerumus dalam praktek riba? Beberapa kiat tersebut akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana berikut ini.
Kiat Pertama: Berilmu Dulu Sebelum Membeli
Dalam bertindak, Islam selalu mengajarkan berilmulah terlebih dahulu. Dalam masalah ibadah, Islam mengajarkan hal ini agar amalan seseorang tidak sia-sia. Dalam masalah muamalah pun demikian. Karena jika tidak diindahkan, malah bisa terjerumus dalam sesuatu yang diharamkan. Semisal seorang pedagang, hendaklah ia paham seputar hukum jual beli. Jika ia tidak memahaminya, bisa jadi ia memakan riba atau menikmati rizki dengan cara yang tidak halal. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”
Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)
Hal di atas bukan hanya berlaku bagi penjual atau si pedagang, namun berlaku juga untuk pembeli. Pembeli pun harus tahu seluk beluk jual beli sebelum bertindak. Sedikit sekali nasabah perkreditan rumah, mobil atau motor yang mengetahui bagaimanakah hakekat sebenarnya jual beli kredit yang mereka lakukan. Awalnya rumah tersebut ditawarkan oleh pihak A, namun urusan pelunasan nantinya di Bank Perkreditan. Ini hakekatnya bisa jadi transaksi riba atau menjual barang yang belum dimiliki secara sempurna. Jika kita menilik transaksi tersebut, pihak perkreditan pada hakekatnya memberikan pinjaman kepada kita yang ingin membeli rumah, lalu mereka meminta kita mengembalikan pinjaman tadi secara berlebih. Padahal para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”. Coba dari awal si nasabah atau si  pembeli tadi mengetahui pengertian riba dan berbagai macam bentuk riba. Dan saat ini perlu sekali setiap orang mendalami hakekat riba karena riba semakin diakal-akali dengan nama yang terlihat syar’i. Minimal, banyaklah bertanya pada para ulama yang lebih berilmu sehingga kita pun selamat dari riba sampai debu-debunya.
Kiat Kedua: Mengetahui Bahaya Riba
Setelah mengetahui definisi riba dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut. Karena dengan mengetahui ancaman-ancaman riba, tentu ia enggan terjerumus dalam riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033).
Dalam hadits yang lain disebutkan,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Dosa riba bukan hanya berlaku bagi kreditur, pihak perkreditan atau bank, namun si nasabah atau debitur juga mendapatkan dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (karena sama-sama melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).
Kiat Ketiga: Tidak Bermudah-mudahan dalam Berutang
Islam menerangkan agar kita tidak terlalu bermudah-mudahan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu - sungguh sangat tercela.
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berhutanglah ketika perlu dan yakin mampu melunasinya! Karena kita pun tidak mengetahui kondisi kita nantinya, apakah kita bisa melunasi kreditan kita.
Kiat Keempat: Milikilah Sifat Qona’ah
Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk.
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272).
Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ
“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963).
Orang yang memiliki sifat qona’ah sungguh terpuji. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ
“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya sifat qona’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054). Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri selalu memohon kepada Allah agar dianugerahkan sifat qona’ah dalam do’anya,
اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى
“Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –terhindar dari yang haram- dan sifat ghina –selalu merasa cukup-).” (HR. Muslim no. 2721).
Kiat Kelima: Perbanyaklah Do’a
Kiat terakhir yang juga jangan terlupakan adalah memperbanyak do’a. Karena kita bisa terhindar dari yang haram, tentu saja dengan pertolongan Allah termasuk dalam masalah riba. Di antara do’a yang bisa kita panjatkan,
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ
“Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot” (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran) (HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Juga perbanyaklah do’a agar bisa terbebas dari utang,
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari dosa dan terlilit utang). Dalam lanjutan hadits tersebut disebutkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa beliau banyak meminta perlindungan dari utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
“Seseorang yang terlilit utang biasa akan sering berdusta jika berucap dan ketika berjanji sering diingkari” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 589).
Ya Allah, berikanlah kepada kami sifat qona’ah, dijauhkan dari yang haram, serta dijauhkan dari riba dan debu-debunya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Akibat Durhaka Kepada Ibu Dikutuk Menjadi Ikan Pari

di Daerah Sangkulirang (Kalimantan Timur) ada seorang Ibu tinggal bersama seorang puterinya. Anak ini sangatlah nakal, setiap hari dia selalu melawan dan menyakiti perasaan dan hati sang ibu, tetapi sang ibu selalu bersabar dalam menghadapi tingkah sang puterinya ini, orang-orang kampung juga sudah beberapa kali menasehatinya tapi tetap saja ini anak tidak mau menuruti apa nasehat yang diberikan. Pada suatu hari kekesalan sang ibu pun tak terbendungi, ketika itu si Ibu sedang melaksanakan sholat dan si anak menendang sang ibu sampai terjatuh, si Ibu pun kesal dan menyumpahinya. Dan yang terjadi si anak terkutuk menjadi seekor ikan (mirip dengan Ikan Pari). Saya terus terang tidak melihat dengan mata kepala saya sendiri karenca daerahnya cukup terpencil di perkampungan, tapi begitu saya dengar beritanya di Metro TV saya juga belum yakin, sampai saya dapat file film yang berdurasi 1 menit ini dari teman saya. Saya sempat bertanya ke Mbak Afiy aka Emprit siang ini dan beliau mengatakan mungkin saja emang ada kutukan di zaman ini, kalau kejadiannya memang benar seperti itu, karena si ibu ditendang sampai jatuh pada saat sholat. Bahwa sebagai anak, kita dilarang untuk durhaka pada orang tua, dari hanya ngomong kasar (uh) apalagi yang lebih dari itu dan sebagai ortu (terutama ibu) kita juga dilarang untuk mendoakan yang jelek-jelek (bahasa arabnya da’a ‘ala, yang bisa berarti mengutuk dan menyumpah) terhadap anak kita, sejelek apapun ia. dan di zaman Rasullullah kejadian seperti ini pernah terjadi. Di Mesir pernah terjadi juga seorang anak disumpahi ibunya menjadi kambing (kutipan dari Mbak Afiy, Mesir). Ketika anda mendownload dan menonton file ini akan terdengar suara ayat- ayat alquran yang disenandungkan, ayat alquran yang dibacakan itu adalah Surat Al Hadid (57) ayat 1 - 4 yang artinya : 1. Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah (menyatakan kebesaran Allah). dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 2. Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, dia menghidupkan dan mematikan, dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. 3. Dialah yang Awal dan yang akhir yang Zhahir dan yang Bathin[ 1452 ]; dan dia Maha mengetahui segala sesuatu. 4. Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa: Kemudian dia bersemayam di atas ´arsy[1453 ] dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya [1454 ]. dan dia bersama kamu di mama saja kamu berada. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Ghibah (Membicarakan Kejelekan Orang Lain) dalam Islam Original Article's Title is Hukum Ghibah (Membicarakan Kejelekan Orang Lain) dalam Islam | A TechnoLedge Blog in http://muhfachrizal.blogspot.com Under Creative Commons License: Attribution

ghibah
Apakah ghibah itu? Jawabannya dapat kita temukan dalam hadist Rasulullah SAW berikut ini : --Rasulullah bersabda, “Tahukan kalian apa itu ghibah?”, mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda, “Yaitu engkau menceritakan tentang saudaramu yang membuatnya tidak suka.” Lalu ditanyakan kepada beliau, “Lalu bagaimana apabila pada diri saudara saya itu kenyataannya sebagaimana yang saya ungkapkan?” Maka beliau bersabda, “Apabila cerita yang engkau katakan itu sesuai dengan kenyataan maka engkau telah meng-ghibahi-nya. Dan apabila ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dirinya maka engkau telah berdusta atas namanya.” (HR. Muslim) --
Dalil-dalil keharaman ghibah dan bahayanya.
Ghibah termasuk perbuatan dosa besar, hal ini bisa ditemukan keterangannya pada ayat dan hadist berikut ini :
1.   Allah ta’ala berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah sebagian kalian menggunjingkan (ghibah) sebagian yang lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertawakalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat : 12)
2.   “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur – 19)
3.   Di dalam Sunan Abu Dawud tercantum sebuah hadist yang diriwayatkan dari jalan ‘Aisyah. Beliau berkata : “Wahai Rasulullah, cukuplah menjadi bukti bagimu kalau ternyata Shafiyah itu memiliki sifat demikian dan demikian.” Salah seorang periwayat hadist menjelaskan maksud ucapan ‘Aisyah bahwa Shafiyah itu orangnya pendek. Maka Nabi SAW bersabda, “Sungguh engkau telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicelupkan ke dalam lautan maka niscaya akan merubahnya.”
4.   Di dalam Sunan Tirmidzi terdapat riwayat yang menceritakan hadist dari jalan Ibnu ‘Umar, beliau berkata : Rasulullah SAW naik mimbar dan menyeru dengan suara lantang, “Wahai segenap manusia yang masih beriman dengan lisannya namun iman itu belum meresap ke dalam hatinya janganlah menyakiti kaum muslimin. Dan janganlah melecehkan mereka. Dan janganlah mencari-cari kesalahan-kesalahan mereka. Karena sesungguhnya barang siapa yang mencari-cari kejelekan saudaranya sesama muslim maka Allah akan mengorek-ngorek kesalahannya. Dan barang siapa yang dikorek-koorek kesalahannya oleh Allah maka pasti dihinakan, meskipun dia berada di dalam bilik rumahnya.”
5.   Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai orang yang telah menyatakan Islam dengan lisannya namun iman itu belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalain semua menyakiti sesama muslim, janganlah kalian membuka aib mereka, dan janganlah semua kalian semua mencari-cari (mengintai) kelemahan mereka. Karena siapa saja yang mencari kekurangan saudaranya sesama muslim maka Allah akan mengintai kekurangannya, dan siapa yang akan diintai Alah kekurangannya maka pasti Allah akan ungkapkan, meskipun dia berada dalam rumahnya.”
6.   Rasulullah SAW bersabda : “Ghibah itu lebih keras daripada zina.” Mereka bertanya,” Bagaimana ghibah lebih keras daripada zina, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya seorang telah berzina, kemudian bertaubat dan Alah mengampuni dosanya, sedangkan orang yang melakukan ghibah tidak akan diampuni Allah, hingga orang yang di-ghibah-nya mengampuninya.”
7.   Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW bersabda : “Siapa yang berkata tentang seorang mukmin dengan sesuatu yang tidak terjadi (tidak dia perbuat), maka Allah SWT akan mengurungnya di dalam lumpur keringat ahli neraka, sehingga dia menarik diri dari ucapannya (malakukan sesuatu yang dapat membebaskannya).”  (HR. Ahmad)
8.  Rasulullah SAW bersabda : “Ketika aku di-mi’raj-kan aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga. Dengan kuku-kuku itu mereka mencakar-cakar wajah dan dada-dada mereka sendiri. Maka aku berkata, “Siapakah mereka itu wahai Jibril?” . Jibril menjawab, “Mereka itu adalah orang-orang yang berani memakan daging-daging menusia serta menjatuhkan kehormatan dan harga diri orang lain.” (HR. Abu Daud)
Tags  :  Hukum Ghibah Membicarakan Keburukan Orang Lain dalam Islam, Hukum Menceritakan Aib Orang, Hukum Gosip Keburukan Orang, Hukum Membicarakan Keburukan Orang Lain, Ghibah Merupakan Dosa Besar dan Perbuatan Keji.

Original Article's Title is Hukum Ghibah (Membicarakan Kejelekan Orang Lain) dalam Islam | A TechnoLedge Blog
in http://muhfachrizal.blogspot.com
Under Creative Commons License: Attribution

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Dosa dan Azab Anak Durhaka

“dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah, dan durhaka kepada orang tua, dan membunuh manusia dan sumpah palsu”. (H.R. Bukhari).

Pernahkan kita membuat orang tua marah, kesal, membuat orang tua kecewa, berbuat angkuh, mengucapkan kata dengan tidak sopan, menatap ortu dengan pandangan mata yang tajam, memaki ortu, bersikap keras dan mengabaikan ortu, pergi keluar rumah tanpa ijin, bahkan membuat ortu menangis sedih krn ulah kita.? (naudzubillah).
Perbuatan2 itu  dalam Al-qur’an dan hadist  termasuk dalam dosa besar. Allah membenci makhluk yg durhaka terhadap orang tuannya, sampai2 Allah memberikan siksa dan ancaman hukuman yang pedih bukan hanya diakhirat kelak, tp disegerakan Allah siksanya didunia.
Orang tua kita adalah makhluk mulia yg wajib dihormati, dalam tata krama islam terhadap orang tua, ada Rambu-rambu agar kita berhati-hati sepanjang hari dan terhindar dari dosa yg menakutkan (dosa terhadap ortu). sebab ada hal kecil, sederhana, dan dianggap remeh tetapi bisa melukai hati dan membuat orang tua tidak ridha kepada kita. Dosa2 terhadap orang tua harus diwaspadai, sebab dosanya sangat besar apabila kita telah melakukannya.
Bahaya-bahaya durhaka, azab dan dosa durhaka terhadap orang tua.
1. Haram masuk surga.
“Ada tiga jenis orang yang diharamkan Allah masuk surga, yaitu pemabuk berat, pendurhaka terhadap kedua orang tua, dan seorang dayyuts (merelakan kejahatan berlaku dalam keluargannya, merelakan istri dan anak perempuan selingkuh)” . [H.R. Nasa’i dan Ahmad].
2. Dimurkai Allah SWT.
“keridhaan Allah tergantung keridhaan orang tua, dan murka Allah pun tergantung pada murka kedua orang tua”. (H.R. al-Hakim).
3. Allah tidak menerima shalatnya.
“Allah tidak akan menerima shalat orang dibenci kedua orang tuannya yang tidak menganiaya kepadannya”. (H.R.  Abu al-Hasan bin Makruf)
Ada tiga golongan yang Allah tidak menerima (amal kebajikannya) dari yang sunnah maupun yang fardhu, yaitu durhaka kepada orang tua, orang yang suka mengungkit-ungkit kebaikannya, dan orang yang mendustakan takdir”. (H.R. Thabrani).
4. Dipecat sebagai pengikut nabi SAW.
“bukan termasuk dari golongan kami orang yang diperluas rezekinnya oleh Allah lalu ia kikir dalam menafkahi keluargannya”. (H.R. ad-Dailamy).
5. Mendapat “gelar” kafir.
“jangan membenci kedua orang tuamu. Barang siapa mengabaikan kedua orang tua, maka dia kafir”. (H.R. Muslim).
6. Balasan azab dengan segera didunia.
Al-hakim dan al-Ashbahani, dari abu bakrah r.a. dari Nabi Saw, beliau bersauba,
“setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah sekehendak-Nya sampai hari kiamat, kecuali dosa mendurhakai kedua orang tua. sesungguhnya Allah akan menyegerakan (balasan) kepada pelakunnya didalam hidupnya sebelum mati”.
7. Tidak Diampuni Dosannya.
Dari Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah Saw. Bersabda,
“dikatakan kepada orang yang durhaka kepada kedua orang tua, “berbuatlah sekehendakmu, sesungguhnya Aku tidak akan mengampuni. “Dan dikatakan kepada orang yang berbakti kepada orang tua, perbuatlah sekehendakmu, sesungguhnya Aku mengambunimu.” (H.R. Abu Nu’aim).
8. membatalkan Seluruh Amal.
“ada tiga hal yang menyebabkan terhapusnya seluruh amal, yaitu (a) syirik kepada Allah, (b) durhaka kepada orang tua, (c) seorang alim yang dipermainkan oleh orang dungu dan jahil”. (H.R. Thabrani).
9. Haram mencium aroma surga.
Bau surga yang radiusnya sejauh 1000 tahun perjalanan itu tak bisa dirasakan oleh orang durhaka. Benar2 dahsyat.
“sesunguhnya aroma surga itu tercium dari jarak perjalanan seribu tahun, dan demi Allah tidak akan mendapatinnya barang siapa yang durhaka dan memutuskan silaturahim”. (H.R.Thabrani).
10. Terputus rezekinnya.
“apabila seseorang tidak meninggalkan doa bagi kedua orang tuannya, maka akan terputus rezekinya”. (H.R. ad-Dailamy).
Seseorang yang Tidak mendoakan kedua orang tuanya termasuk kategori orang yang durhaka terhadap orang tuannya. Oleh karena itu, orang tua wajib mendapatkan doa dari anaknya.
11. Orang yg mendapat Kerugian besar.
“sungguh kecewa dan hina, sungguh kecewa dan hina, sungguh kecewa dan hina orang yang mendapati atau salah satunnya sampai tua, lantas ia tidak dapat masuk surga”. (H.R. Muslim).
12. Dibenci Allah.
“Barang siapa ridha kepada kedua orang tuannya, berarti ia ridha kepada Allah. Dan barang siapa membenci kedua orang tua, sungguh dia membenci Allah”. (H.R. Ibnu an-Najjar).
==================
Itulah kenapa islam melarang dan melaknat anak yang durhaka kepada oang tuannyua, dosa dan siksanNya sangat pedih, dosa yg menyebabkan seseorang terjungkal kedasar neraka. semoga kita dapat mejaga perilaku dari hal-hal yang dapat menjadikan kita anak yg durhaka dan mendapat laknat Allah. Naudzubillah..
“Dan rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya”. (Q.S. al-Isra’ [17]: 23).
“Janganlah kamu melihat kecilnya kesalahan, tetapi lihatlah kepada maha besarNya Allah (Dzat) yang kamu tentang”.
(Az-Zahid, bilal bin Sa’ad).
:D :D

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS