RSS

Kantong Semar Tanaman Karnifora

Kantong semar atau dalam bahasa latinnya Nepenthes sp (dalam bahasa Inggris disebut Tropical pitcher plant) adalah Genus tanaman yang termasuk dalam famili monotipik. Tanaman yang terdiri atas sedikitnya 103 spesies ini mempunyai keunikan karena hampir seluruhnya merupakan tanaman karnivora, pemakan daging. Selain karnivora juga memiliki keunikan pada bentuk, ukuran, dan corak warna kantongnya. Karenanya tidak sedikit orang yang memeliharanya. Namun keberadaan Kantong semar (Nepenthes) di habitat aslinya justru terancam kepunahan. Bahkan juni 2009 silam, LIPI mengumumkan beberapa spesies Kantong semar (untuk menghindari perburuan, nama spesiesnya dirahasiakan) sebagai tanaman paling langka di Indonesia.
Kantung Semar tumbuh tersebar mulai dari Australian bagian utara, Asia Tenggara, hingga Cina bagian selatan. Selain itu Nepenthes sp juga terdapat di Madagaskar, Kaledonia Baru, India dan Sri Lanka. Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki ragam spesies terbanyak. Sedikitnya terdapat 64 spesies Kantong semar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 32 jenis terdapat di Borneo (Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam), 29 spesies terdapat di Pulau Sumatera, 10 jenis di Pulau Sulawesi, 9 jenis di Papua, 4 jenis di Maluku dan 2 jenis di Jawa.
Di Indonesia, sebutan Kantong semar berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Beberapa nama daerah untu Kantong semar antara lain (teman-teman dari daerah lain bisa menambahkan):
  • Periuk monyet (Riau)
  • Kantong beruk (Jambi)
  • Ketakung (Bangka)
  • Sorok Raja Mantri (Jawa Barat)
  • Ketupat Napu (Dayak Katingan)
  • Telep Ujung (Dayak Bakumpai)
  • Selo Bengongong (Dayak Tunjung)

Habitat dan Ciri Fisik Kantong Semar

Tumbuhan ini mampu hidup di hutan hujan tropik dataran rendah, pegunungan, hutan gambut, hutan meranggas, gunung kapur hingga padang savana. Tumbuhan sebagian besar hidup secara empifit, yaitu menempel pada batang atau dahan pohon lain dengan panjang batang mencapai hingga 20 meter. Sementara Kantong semar yang hidup di daerah savana umumnya hidup terestrial, tumbuh tegak dengan panjang batang kurang dari 2 meter.
Pada umumnya, tumbuhan karnivora ini memiliki sulur pada ujung daunnya. Sulur ini dapat termodofikasi membentuk kantong yaitu alat perangkap yang digunakan untuk menangkap memangsanya seperti serangga dan kodok. Kantong ini sendiri secara keseluruhan terdiri atas lima bentuk, yaitu tempayan, oval, silinder, corong dang pinggang.
Tumbuhan karnivora ini termasuk jenis flora berumah dua. Artinya, tiap tanaman hanya memiliki satu jenis kelamin bunga. Jadi untuk bisa menghasilkan keturunan, si Karnivora ini musti melakukan perkawinan silang. Hal itulah yang menyebabkan banyak terdapat species Nepenthes yang terlahir dari hasil persilangan alami. Kantong semar juga dapat berkembang biak secara vegetatif dengan menggunakan tunas.

Kantong Semar yang Karnivora

kantong semarSewaktu daun masih muda, Kantong  pemangsa pada Nepenthes tertutup. Lantas, membuka ketika sudah dewasa. Namun bukan berarti kantung flora karnivora ini menutup sewaktu masih muda saja. Ia menutup diri ketika sedang mengganyang mangsa. Tujuannya supaya proses pencernaan berjalan lancar dan tidak diganggu kawanan musuh yang siap merebut makanan yang sudah ia peroleh.
Bibir lubang kantung dilengkapi dengan alat penipu. Organ itu berwarna merah serta mampu menebarkan aroma manis. Warna bibir Kantong Semar yang merona serta beraroma manis itu akan memikat dan membuat lengah calon mangsa. Binatang yang terpikat akan tergelincir masuk ke dalam kantung antara yang licin. Cairan asam (enzim proteolase) yang berada dalam kantung tengah lalu mencerna tubuh mangsa itu. Tubuh mangsa naas itu kemudian diolah menjadi garam Posphat dan nitrat yang kemudian diserap oleh kantong Semar.
Tidak semua jenis Kantong Semar  memiliki mangsa favorit yang sama. Semut adalah menu kesukaan bagi  Nepenthes mirabilis namun ada juga yang menyukai rayap seperti N. albomarginata. Ada pula species katung semar yang “vegetarian” alias tak suka menyantap daging tetapi melalap guguran dedaunan dari tumbuhan yang berada di atasnya (Nepenthes ampullaria). Bahkan ada Kantung Semar yang menyukai kotoran burung (Nepenthes lowii).

Kantong Semar yang Semakin Langka

Kantong Semar termasuk tumbuhan yang langka dan beberapa jenis (non hibrida) mendekati kepunahan. Dari 386 jenis fauna Indonesia yang terdaftar dalam kategori “terancam punah” oleh IUCN, beberapa spesies Kantong semar berada di dalamnya. Bahkan LIPI mengumumkan beberapa spesies Kantong semar (untuk menghindari perburuan, nama spesiesnya dirahasiakan) sebagai tanaman paling langka di Indonesia.
Karenanya tanaman ini dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya. Juga peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Covention of  International Trade in Endangered Species (CITES) mengategorikannya dalam Appendix-1 (2 spesies) dan Appendix-2.
Kelangkaan Kantong Semar (Nepenthes) antara lain disebabkan oleh pembukaan hutan, kebakaran hutan, dan eksploitasi untuk kepentingan bisnis. Yang terkadang membuat saya miris, konon, lantaran kekurangpahaman tidak sedikit masyarakat yang mengeksploitasi Kantong Semar untuk kepentingan bisnis dengan mengambilnya di alam bebas kemudian menjualnya dengan harga mulai dari 25 ribu rupiah. Sebuah harga yang sangat tidak sebanding dengan kelangkaan flora ini.

Jenis dan Gambar Kantong Semar.

Untuk mengenal jenis dan gambar kantong semar secara lengkap klik tautan berikut:
Klasifikasi ilmiah: Kerajaan: Plantae; Divisi: Magnoliophyta; Kelas: Magnoliopsida; Ordo: Caryophyllales; Famili: Nepenthaceae; Genus: Nepenthes; Spesies (antara lain) Nepenthes edwardsiana, N. mirabilis, N. albomarginata, N. ampullaria, N. lowii, N. burbidgeae, N. Lowii, N. Rajah, N. Villosa, N.Fusca, N.Sanguinea, N. alata, N. egmae, N. khasiana, N. mirabilis, N. ventricosa, N. ampullaria, N. bicalcarata, N. gracilis dan N. Maxima dan lain-lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jenis-jenis Spesies anggrek langka yang dilindungi di Indonesia.

Terdapat 29 spesies anggrek langka yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Indonesia merupakan negara dengan tingkat kekayaan plasma nutfah anggrek terbesar kedua setelah Brasil. Dari sekitar 26.000 spesies anggrek di seluruh dunia, sekitar 5.000 hingga 6.000 jenis diantaranya terdapat di Indonesia. Dan tidak sedikit diantaran macam spesies anggrek itu yang merpakan jenis-jenis anggrek endemik Indonesia.

Anggrek kebutan (Ascocentrum miniatum) yang dilindungi di Indonesia
Bahkan hingga kini, jumlah spesies anggrek di Indonesia semakin bertambah dengan terus ditemukannya spesies-spesies baru. Awal 2010 silam, LIPI menemukan beberapa jenis spesies anggrek baru di Kalimantan. Spesies itu antara lain Dendrobium kelamense D.Metusala, P.O Byrne dan J.J.Wood. sebagaimana telah dipublikasikan di jurnal internasional Malesian Orchid Journal edisi Maret 2010.
Namun kekayaan plasma nutfah anggrek di Indonesia semakin hari semakin terancam. Banyak spesies anggrek yang semakin langka bahkan disinyalir punah di Indonesia. Semakin langkanya, bahkan musnah beberapa jenis anggrek diakibatkan oleh malaknya pembalakan liar, kebakaran hutan dan aksi perburuan oleh para penggemar anggrek yang tidak memperhatikan aspek pelestarian di alam aslinya.
Daftar anggrek langka yang dilindungi. Berikut adalah daftar ke-29 jenis anggrek langka yang dilindungi di Indonesia.
  • Ascocentrum miniatum (Anggrek kebutan)
  • Coelogyne pandurata (Anggrek hitam)
  • Corybas fornicatus (Anggrek koribas)
  • Cymbidium hartinahianum (Anggrek hartinah)
  • Dendrobium catinecloesum (Anggrek karawai)
  • Dendrobium d’albertisii (Anggrek albert)
  • Dendrobium lasianthera (Anggrek stuberi)
  • Dendrobium macrophyllum (Anggrek jamrud)
  • Dendrobium ostrinoglossum (Anggrek karawai)
  • Dendrobium phalaenopsis (Anggrek larat)
  • Grammatophyllum papuanum (Anggrek raksasa Irian)
  • Grammatophyllum speciosum (Anggrek tebu)
  • Macodes petola (Anggrek ki aksara)
  • Paphiopedilum chamberlainianum (Anggrek kasut kumis)
  • Paphiopedilum glaucophyllum (Anggrek kasut berbulu)
  • Paphiopedilum praestans (Anggrek kasut pita)
  • Paraphalaenopsis denevei (Anggrek bulan bintang)
  • Paraphalaenopsis laycockii (Anggrek bulan Kaliman Tengah)
  • Paraphalaenopsis serpentilingua (Anggrek bulan Kaliman Barat)
  • Phalaenopsis amboinensis (Anggrek bulan Ambon)
  • Phalaenopsis gigantea (Anggrek bulan raksasa)
  • Phalaenopsis sumatrana (Anggrek bulan Sumatera)
  • Phalaenopsis violacose (Anggrek kelip)
  • Renanthera matutina (Anggrek jingga)
  • Spathoglottis zurea (Anggrek sendok)
  • Vanda celebica (Vanda mungil Minahasa)
  • Vanda hookeriana (Vanda pensil)
  • Vanda pumila (Vanda mini)
  • Vanda sumatrana (Vanda Sumatera)

Anggrek bulan bintang (Paraphalaenopsis denevii)
Daftar jenis anggrek yang langka dan dilindungi di Indonesia seharusnya lebih panjang dari sekedar 29 spesies saja. Namun, semoga dengan daftar ini kita makin tergerak untuk ikut melestarikan kekayaan keanekaragaman hayati yang kita punya. Jangan spesies-spesies anggrek itu punah. Apalagi punah sebelum sempat kita kenal.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Patma Raksasa

Sejarah: Bunga Rafflesia Arnoldi, Asli Indonesia
[Image: bunga_raflesiai.jpg]

Sejarah : Bunga rafflesia arnoldi.penemuan bunga raksasa raflesia pada tahun 1930 oleh seorang ahli biologi dari belanda telah membawa nama harum bagi daerah yang mempunyai habitat raflesia.
Akhirnya, penemuan tersebut dipatenkan atas nama penemuannya, arnoldi dan kemudian hari bunga raksasa itu lebih dikenal dengan nama raflesia arnoldi.

Oleh karena penemuan itu pulalah sebuah jorong yang bernama batang palupuh di nagari koto rantang kecamatan palupuh masuk dalam buku pemandu internasional antara lain, di thailand, malaysia atau eropa, australia dan amerika, nama bunga raksasa tersebut dapat diketahui dan ditemui di palupuh dan satu lagi di kawasan bengkulu.
Menurut perjalanan sang pakar biologi tersebut menemukan bunga itu di palupuh dan bengkulu. Sejak itu pulalah sekitar 3,4 ha hutan di batang palupuh agam itu dijadikan hutan cagar alam sesuai keputusan pemerintah belanda no.3 stbl. No.402 tanggal 14/11/1930. Bunga ini hanya akan muncul pada bulan november saja.

Rafflesia yang banyak dikenal masyarakat adalah jenis Raflesia Arnoldi. Jika ingin melihat bunga Raflesia Arnoldi yang telah menjadi ikon Kabupaten Kepahyang ini tidaklah dapat ditemukan di sembarangan tempat. Karena tanaman ini sangat sulit tumbuh. Tanaman ini hanya dapat tumbuh jika ada tanaman inangnya yaitu Family Liana Sp. Raflesia Arnoldi banyak tumbuh pada kawasan hutan primer yang belum mengalami pengolahan lahan. Bunga Raflesia Arnoldi tidak memiliki daun dan batang sehingga sulit juga untuk di kelaskan ke tanaman tingkat tinggi, namun Bunga Raflesia Arnoldi dapat dikatakan tanaman tinggi karena tanaman ini hanya memiliki bunga tapi dapat menghasilkan biji. Sebagai keturunan Bengkulu asli, saya sudah mengenal bunga Raflesia Arnoldi dengan baik dan juga menyaksikan disaat bunga ini mekar. Pada t penutup tahun 2007 bunga langka Raflesia Arnoldi mulai memasuki musim mekar.

Padma raksasa (rafflesia arnoldii) merupakan tumbuhan parasit obligat yang terkenal karena memiliki bunga berukuran sangat besar, bahkan merupakan bunga terbesar di dunia. Ia tumbuh di jaringan tumbuhan merambat (liana) tetrastigma dan tidak memiliki daun sehingga tidak mampu berfotosintesis. Tumbuhan ini endemik di pulau sumatera, terutama bagian selatan (bengkulu, jambi, dan sumatera selatan). Taman nasional kerinci seblat merupakan daerah konservasi utama spesies ini. Jenis ini, bersama-sama dengan anggota genus rafflesia yang lainnya, terancam statusnya akibat penggundulan hutan yang dahsyat. Di pulau jawa tumbuh hanya satu jenis patma parasit, rafflesia patma.

Bunga merupakan parasit tidak berakar, tidak berdaun, dan tidak bertangkai. Diameter bunga ketika sedang mekar bisa mencapai 1 meter dengan berat sekitar 11 kilogram. Bunga menghisap unsur anorganik dan organik dari tanaman inang tetrastigma. Satu-satunya bagian yang bisa disebut sebagai “tanaman” adalah jaringan yang tumbuh di tumbuhan merambat tetrastigma. Bunga mempunyai lima daun mahkota yang mengelilingi bagian yang terlihat seperti mulut gentong. Di dasar bunga terdapat bagian seperti piringan berduri, berisi benang sari atau putik bergantung pada jenis kelamin bunga, jantan atau betina. Hewan penyerbuk adalah lalat yang tertarik dengan bau busuk yang dikeluarkan bunga. Bunga hanya berumur sekitar satu minggu (5-7 hari) dan setelah itu layu dan mati. Presentase pembuahan sangat kecil, karena bunga jantan dan bunga betina sangat jarang bisa mekar bersamaan dalam satu minggu, itu pun kalau ada lalat yang datang membuahi.

Perbedaan R. Arnoldi dengan Bunga Bangkai : Secara umum Ciri khas yang membedakan Raflesia Arnoldi dengan bunga bangkai yaitu bentuk kelopaknya yang lebar tapi tidak meninggi dan berwarna merah. Pada saat Raflesia Arnoldi mekar, diameter bunga ini bisa mencapai ± 1 meter dan tinggi ± 50 cm. Raflesia Arnoldi tidak memiliki akar, tangkai, maupun daun. Bunganya memiliki 5 kelopak . Pada dasar bunga yang berbentuk gentong terdapat benang sari atau putik, tergantung jenis kelamin bunga. Keberadaan putik dan benang sari yang tidak dalam satu rumah membuat presentase pembuahan kecil karena membutuhkan bantuan dari luar ( serangga, angin, air, dan manusia ), hal ini disebabkan belum tentu dua bunga berbeda kelamin tumbuh dalam waktu bersamaan di tempat yang berdekatan. Masa pertumbuhan bunga ini memakan waktu sampai 9 bulan, tetapi masa mekarnya hanya ± 1 minggu. Setelah itu Raflesia Arnoldi akan layu dan akhirnya mati.

Paling tidak ditemukan lima kuntum bunga tengah mekar di kawasan hutan lindung Register 5 Bukit Daun, Taba Penanjung, Bengkulu Utara, sekitar 52 km sebelah timur Kota Bengkulu. Lokasi mekar bunga ini ternyata berada persis di pinggir jalan nasional Bengkulu – Kepahiang – Curup – Lubuk Linggau. Sehingga banyak wisatawan lokal maupun wisatawan luar kota yang berbondong – bondong mendokumentasikan mekarnya bunga langka ini. Bunga raksasa, Raflesia Arnoldi pertama kali ditemukan oleh Ilmuan berasal dari Inggris Thomas Stanford Raffles dan ahli botani Arnol pada tahun 1818 di kawasan hutan di Manna, wilayah Bengkulu Selata, sehingga bunga ini pun di beri nama Raflesia Arnoldi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Mempelajari Bahasa Arab bagi Non Arab

belajar_bahasa_arabAda pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid lewat websitenya islamqa.com,  “Apakah wajib mempelajari bahasa Arab bagi orang muslim yang non Arab? Apa hukumnya wajib atau sunnah, atau apa?
Jawaban beliau:
Soal yang sama pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin. Beliau ditanya, “Apakah wajib bagi orang non Arab mempelajari bahasa Arab?
Jawaban Syaikh rahimahullah, “Wajib bagi mereka mempelajari hal yang wajib dalam Islam untuk dipelajari secara lafazh dan makna seperti takbir, surat Al Fatihah, dan berbagai macam bacaan tasbih serta segala hal yang wajib dalam shalat. Wallahu a’lam.”

السؤال : هل يجب تعلم اللغة العربية على المسلمين الغير الناطقين بها ؟ هل هو واجب أم مستحب أم ماذا ؟
الجواب :
الحمد لله
عرضنا السؤال التالي على فضيلة الشيخ عبد الله بن جبرين
هل يجب على الأعجمي تعلم العربية ؟
فأجاب حفظه الله بقوله :
يجب عليه تعلم ما يلزمه في الإسلام لفظا ومعنى كالتكبير والفاتحة والتسبيحات .. الواجبة في الصلاة وغيرها . والله أعلم .
الشيخ عبد الله بن جبرين
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak setiap muslim non Arab wajib mempelajari bahasa Arab. Cukup mereka mempelajari hal yang wajib seperti dalam shalat dengan mengetahui lafazh bahasa Arab dan maknanya yang dibaca.  Dan hal ini bisa diperoleh dari buku-buku terjemahan yang terpercaya yang sudah banyak beredar. Adapun untuk mempelajari nahwu, shorof dan muhadatsah (percapakapan), tidaklah wajib bagi mereka. Beda halnya jika seorang da’i yang begitu urgent untuk mempelajari bahasa Arab karena ia harus banyak menelusuri referensi-referensi kitab Arab langsung dari aslinya atau mendengar langsung kalam ulama. Ini jelas sangat urgent atau mendesak. Wallahu a’lam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir

meninggalkan_shalat_2Banyak yang mengaku Islam di KTP, senang melakukan puasa Ramadhan bahkan ada yang sudah berhaji, namun untuk masalah yang satu ini sulit diperhatikan, yaitu shalat. Kadang ditinggalkan dan shalatnya pun bolong-bolong. Yang lebih parah lagi, ada yang mengaku Islam di KTP, namun tidak pernah shalat sama sekali.
Kami teringat dengan perkataan khalifah Umar bin Khottob, Laa islama liman tarokash sholaah” [Tidak disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat]. Ini beliau katakan di akhir-akhir hidup beliau di hadapan para sahabat dan tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Sampai-sampai para ulama katakan bahwa para sahabat sepakat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan meskipun meyakini wajibnya.
Hal ini pun dikuatkan dengan berbagai dalil yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, di antaranya hadits, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslami)
Tulisan kali ini hanyalah ingin memperkuat artikel lama yang telah dipublish di rumaysho.com yaitu mengenai masalah hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Dalil perincian dan berbagai kasus orang meninggalkan shalat telah dibahas dalam artikel Dosa Meninggalkan Shalat Lebih Besar dari Dosa Berzina”. Jadi kami harap bisa merujuk pada artikel tersebut terlebih dahulu. Sebagaimana yang kami sebutkan dalam tulisan tersebut, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir –selama meyakini shalat itu wajib-. Pendapat ini diikuti pula oleh ulama-ulama belakangan seperti Syaikh Al Albani rahimahullah sebagaimana dalam risalah beliau Hukmu Tarikish Sholah.
Berikut kami akan membawakan sebagian alasan ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja serta sanggahan untuk pendapat tersebut. Penjelasan berikut kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah dalam risalah beliau berjudul ‘Hukmu Tarikish Sholah’, juga kami tambahkan dari penjelasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam ‘Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani’.
Sanggahan Pertama
Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa nash-nash (dalil-dalil) yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat yang dimaksudkan adalah kafir karena mengingkari kewajibannya?
Jawabannya :
Hal ini tidak diperbolehkan karena ada dua bahaya yaitu :
Pertama. Ini berarti telah menihilkan sifat dan hukum yang telah dikatakan oleh syari’at. Syari’at ini telah mengaitkan hukum kufur karena meninggalkan shalat dan bukan karena mengingkari kewajibannya. Syari’at ini juga telah mengaitkan adanya hubungan ukhuwah (persaudaraan) karena mengerjakan shalat dan bukanlah karena cuma sekedar meyakini kewajibannya. Allah tidaklah berfirman (sebagaimana pendalilan dalam At Taubah ayat 11 di atas), ”Jika mereka bertaubat, meyakini wajibnya sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah bersabda, “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah mengingkari wajibnya shalat.” Seandainya yang demikian yang dimaksudkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka tentu saja akan dijelaskan. Maka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah mengingkari wajibnya shalat berarti telah menyelisihi dalil yang ada. Allah Ta’ala berfirman,

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu (QS. An Nahl [16] : 89)
Kedua. Ini bearti telah mengaitkan sesuatu yang tidak dianggap oleh syari’at sebagai hukum. Jika seseorang mengingkari wajibnya shalat lima waktu maka dia telah kafir dengan sendirinya tanpa ada alasan jahil (bodoh), baik dia mengerjakan shalat ataupun tidak. Misalnya ada seseorang mengerjakan shalat lima waktu dengan memenuhi syarat, rukun dan wajib shalat bahkan disempurnakan dengan sunnah-sunnah shalat, akan tetapi dia mengingkari wajibnya shalat tanpa ada udzur (alasan), maka orang seperti ini tetaplah kafir walaupun dia tidak meninggalkan shalat.
Dari dua bahaya di atas, maka telah jelas pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan meninggalkan shalat yaitu meninggalkan kewajibannya adalah pendapat yang keliru.
Sanggahan Kedua
Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan kufur meninggalkan shalat pada dalil-dalil yang ada adalah kufur nikmat dan bukan kufur akbar (yang mengeluarkan seseorang dari Islam), sebagaimana terdapat dalam hadits :
اثْنَتَانِ فِى النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ
Dua perkara yang termasuk kekufuran adalah mencela nasab (keturunan) dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 236)
Atau pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Mencela muslim adalah suatu kefasikan sedangkan memerangi sesame muslim adalah kekufuran.” (HR. Tirmidzi no. 2846. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)
Jawabannya :
Maksud dan pemahaman seperti ini tidaklah benar ditinjau dari beberapa sisi :
Pertama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan shalat sebagai pembatas (pembeda) antara keimanan dan kekafiran atau antara mukmin dan kafir. Namanya pembatas pasti akan membedakan antara yang dibatasi dan akan mengeluarkannya dari yang lainnya. Salah satu dari dua hal yang dibatasi ini tidaklah masuk pada yang lain.
Kedua. Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat disifati dengan kufur maka ini berarti kufur yang dimaksudkan adalah kufur yang menyebabkan keluar dari Islam karena orang yang melakukan hal ini berarti telah menghancurkan salah satu rukun Islam. Dan ini berbeda dengan kata kufur yang dimutlakkan bagi orang yang melakukan perbuatan orang kafir.
Ketiga. Ada dalil lain yang menunjukkan bahwa kufur meninggalkan shalat adalah kufur yang mengeluarkan dari Islam (seperti yang terdapat dalam hadits penguasa yang disebutkan di atas).
Keempat. Perlu diperhatikan bahwa penyebutan kata kufur dalam hadits itu berbeda-beda. Misalnya tentang meninggalkan shalat dikatakan,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ
Kata kufur di sini menggunakan alif lam. Dan ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah kufur hakiki (yang sebenarnya) yaitu kufur yang menyebabkan keluar dari Islam. Ini berbeda jika kata kufur itu menggunakan bentuk nakiroh (tanpa alif lam) atau kufur dengan menggunakan lafazh fi’il (kata kerja). Jika menggunakan kedua lafazh ini, biasa yang dimaksudkan adalah bukan kufur yang mengeluarkan dari Islam.
Kelima. Kaedah penting yang perlu diperhatikan sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al Iqtidho’ dan juga Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah:
“Tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang kekufuran adalah kafir mutlak sampai dia mengerjakan hakekat kekufuran. Begitu pula, tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang keimanan dikatakan beriman sampai melakukan pokok dan hakekat keimanan.”
Jadi orang yang mencela nasab, meratapi mayit atau mencela muslim berarti telah melakukan bentuk kekufuran. Namun, kekafiran di sini tidaklah mengeluarkan dari Islam karena adanya dalil yang lain. Ini berbeda dengan orang yang meninggalkan shalat. Dia telah melakukan hakekat kekufuran sehingga dapat dihukumi keluar dari Islam.
Sanggahan Ketiga
Para ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir biasanya berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاء
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang berada di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’ [4] : 48)
Jawabannya :
Sanggahan dari pendapat ini adalah bahwa kalimat ‘maa duna dzalika’ dalam ayat tersebut yang paling tepat bermakna ‘dosa yang berada di bawah kesyirikan’ dan bukanlah ‘dosa yang selain syirik’. Kenapa demikian?
Ingatlah ada juga dosa yang tidak diampuni namun dia bukanlah syirik. Seperti mendustakan Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk dosa yang tidak akan diampuni, padahal perbuatan semacam ini tidak termasuk kesyirikan. Jadi, apabila ‘maa duna dzalika’ pada ayat tersebut bermakna ‘dosa selain syirik’ maka perbuatan mendustakan Allah dan Rasul-Nya akan termasuk dosa yang mungkin diampuni, namun ini jelas keliru.
Namun, jika kita tetap menerima bahwa yang dimaksudkan dengan ‘maa duna dzalika’ dalam ayat ini bermakna ‘dosa selain syirik’, maka ini adalah lafazh khusus tetapi tercakup di dalamnya kekufuran, sehingga dapat diartikan ‘maa duna dzalika’ adalah ‘dosa selain syirik dan selain kekufuran yang mengeluarkan dari Islam dan tidak diampuni walaupun tidak termasuk kesyirikan’. Kesimpulannya, ayat ini bukanlah dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan shalat itu tidaklah kafir.
Bahkan meninggalkan shalat telah Nabi namakan dengan kesyirikan. Cermati hadits-hadits yang menyatakan meninggalkan shalat termasuk kesyirikan.
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)
Jadi berdalil dengan ayat An Nisa’ ayat 48 sangatlah tidak tepat dalam masalah ini.
Sanggahan Keempat
Ada juga ulama yang berdalil tentang tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dengan dalil umum seperti hadits Mu’adz bin Jabal,
مَا مِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah; dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, kecuali Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Muslim no. 157)
Jawabannya :
Sebagai sanggahan, hadits umum di atas telah dikhususkan dengan hadits-hadits yang menyatakan kufurnya orang yang meninggalkan shalat .
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)
Bahkan orang yang benar-benar bersyahadat sangat tidak mungkin jika tidak mengerjakan shalat. Ada hubungan yang sangat erat antara syahadat dan amal.
Sanggahan Kelima
Para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat juga berdalil dengan hadits umum seperti,
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ
Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah] dengan mengharap wajah Allah.” (HR. Bukhari no. 5401)
Jawabannya :
Hal ini juga bisa disanggah dengan mengatakan bahwa bagaimana mungkin orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ seperti ini bisa meninggalkan shalat, ini sungguh tidak mungkin. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ ikhlas dan jujur dalam hatinya pasti dia akan mengerjakan shalat dan tidak mungkin meninggalkannya. Shalat adalah tiang agama ini. Dan shalat adalah penghubung antara hamba dan Rabbnya. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ dengan jujur demi mengharap wajah Allah, maka tentu saja dia akan melakukan sesuatu yang akan mengantarkan pada yang demikian dan menjauhi perkara yang akan menghalanginya. Jadi, shalat merupakan konsekuensi dari syahadat seorang muslim.
Sanggahan Keenam
Ulama yang tidak mengkafirkan shalat juga berdalil dengan hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« يَدْرُسُ الإِسْلاَمُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْىُ الثَّوْبِ حَتَّى لاَ يُدْرَى مَا صِيَامٌ وَلاَ صَلاَةٌ وَلاَ نُسُكٌ وَلاَ صَدَقَةٌ وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِى لَيْلَةٍ فَلاَ يَبْقَى فِى الأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ يَقُولُونَ أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَنَحْنُ نَقُولُهَا ». فَقَالَ لَهُ صِلَةُ مَا تُغْنِى عَنْهُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَهُمْ لاَ يَدْرُونَ مَا صَلاَةٌ وَلاَ صِيَامٌ وَلاَ نُسُكٌ وَلاَ صَدَقَةٌ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلاَثًا كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِى الثَّالِثَةِ فَقَالَ يَا صِلَةُ تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ. ثَلاَثًا.
Islam akan hilang sebagaimana hilangnya motif pakaian sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat. Kitabullah akan diangkat pada suatu malam. Lalu tidaklah tersisa di dunia satupun ayat dari kitabullah. Kemudian akan tersisa sekelompok manusia yang terdiri dari pria dan wanita yang tua renta. Mereka mengatakan, ’Kami mendapati nenek moyang kami mengucapkan kalimat ‘lailaha illallah’, lalu kami ikut mengatakan kalimat tersebut.” Lalu Shilah (seorang tabi’in senior) mengatakan kepada Hudzaifah, “Tidak bermanfaat bagi mereka kalimat ‘laa ilaha illallah’ sedangkan mereka dalam keadaan tidak mengetahui shalat, puasa, nusuk (menyembelih) dan zakat.” Kemudian Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi perkataannya sampai tiga kali. Namun hanya direspon oleh Hudzaifah dengan berpaling. Setelah ketiga kalinya, Hudzaifah menghadap Shilah seraya mengatakan,”Wahai Shilah, la ilaha illalloh itu menyelamatkan neraka dari neraka. (disebut 3x). (HR. Ibnu Majah no. 4185)
Jawabannya :
Sebagai sanggahan, hukum yang nampak dari hadits ini adalah khusus untuk orang yang tidak mengetahui hukum shalat, puasa, nusuk (sembelihan) dan zakat. Inilah yang nampak dari hadits di atas : ‘sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat’.
Ini berarti dengan tersebarnya kejahilan tentang hukum shalat, puasa, nusuk, dan zakat, maka pantas bagi mereka selamat dari neraka disebabkan kalimat tauhid (laa ilaha illallah) yang dimiliki. Orang-orang yang keadaannya seperti ini adalah orang yang meninggal setelah bersyahadatain dan belum mengerajakan syari’at Islam, juga termasuk orang baru masuk Islam di negeri kufur dan belum mengetahui ilmu-ilmu syari’at.
Sanggahan Ketujuh
Ulama yang tidak menyatakan kafir juga berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
Shalat lima waktu telah Allah ‘Azza wa Jalla wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya, tidak mengabaikannya sedikitpun dan tidak pula meremehkan haknya ini, maka Allah berjanji  akan memasukkannya dalam surga. Dan barangsiapa tidak melaksanakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzabnya dan jika Dia menghendaki, dia akan memasukkannya dalam surga.
Jawabannya :
Hadits dengan lafadz seperti ini telah dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatho’ : Dari Malik, dari Yahya bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Ibnu Muhairiz, (beliau berkata) bahwa seseorang dari Bani Kinanah yang dipanggil dengan Al Mukhdajiy mendengar seorang laki-laki di Syam yang berkunyah Abu Muhammad berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu wajib.” Al Mukhdajiy berkata, “Lalu aku mendatangi Ubadah bin Ash Shomit dan mencegahnya padahal dia hendak ke masjid. Kemudian aku mengatakan apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad.” ‘Ubadah berkata, ”Abu Muhammad telah berdusta. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’…’ Lalu beliau menyebutkan hadits di atas.
Jalur periwayatan ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i. Ibnu Majah juga mengeluarkan hadits ini tetapi melalui jalur ‘Abdu Robbah bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban. Juga diriwayatkan dari Ahmad dari jalur Muhammad bin Yahya.
Periwayat-periwayat hadits ini tsiqoh (terpercaya) kecuali Al Mukhdajiy yang kunyahnya adalah Abu Rofii’.
Al Hafizh Ibnu Hajar dalam At Taqrib mengatakan bahwa dia shoduq (jujur yaitu tingkat penilaian positif di bawah tsiqoh). Al Hafizh Adz Dzahabi menilai bahwa dia wutstsiqo (dianggap tsiqoh). Namun, tidak ada yang menyatakan bahwa Al Mukhdajiy tsiqoh (terpercaya) kecuali Ibnu Hibban. Padahal Ibnu Hibban dinilai bermudah-mudahan dalam memberi nilai tsiqoh (terpercaya) pada seorang perowi.
Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana disebutkan dalam Shohih At Targib wa At Tarhib. Namun, Syaikh Al Albani menilai hadits ini shohih berdasarkan jalur lainnya. Beliau rahimahullah mengatakan dalam Takhrij As Sunnah libni Abi ‘Aashim bahwa hadits ini shohih, namun sanadnya dho’if (lemah). Periwayat-periwayatnya tsiqoh kecuali Abu Rofii’ atau ada juga yang menyebut Rofii’ Al Mukhdajiy. Dia termasuk perowi yang majhul (tidak diketahui), tidak ada yang mengatakan tsiqoh kecuali Ibnu Hibban. Namun, dia tidak bersendirian sebagaimana Syaikh rahimahullah mengomentarinya dalam Shohih Sunan Abu Daud.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth hafizhohulloh ketika mengomentari hadits ini dalam Musnad Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan bahwa hadits ini shohih, sanadnya adalah periwayat terpercaya (tsiqoh) yaitu periwayat-periwayat Bukhari-Muslim kecuali Al Mukhdajiy.
Namun, ada hadits shohih lain yang mirip dengan hadits ini yang dikeluarkan oleh Abu Daud. Jalurnya adalah dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atho’ bin Yasar, dari Abdullah bin Ash Shunabihiy. Dia berkata, “Abu Muhammad mengatakan bahwa shalat witir itu wajib.” Lalu ‘Ubadah bin Ash Shomit berkata, ”Abu Muhammad dusta. Aku menyaksikan sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ أَحْسَنَ وُضُوءَهُنَّ وَصَلاَّهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ وَأَتَمَّ رُكُوعَهُنَّ وَخُشُوعَهُنَّ كَانَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
Shalat lima waktu telah Allah ‘Ta’ala wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa memperbagus wudhunya, mengerjakan shalat di waktunya, menyempurnakan wudhunya, dan khusyu’ ketika mengerjakannya, maka Allah berjanji  akan mengampuninya. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya dan jika Dia menghendaki, Dia akan mengadzabnya.
Sanad riwayat ini adalah shohih, terlepas apakah Ash Shunabihiy sahabat ataukah bukan, ataukah nama sebenarnya Abu Abdillah Ash Shunabahiy atau Abdurrahman bin ‘Asilah. Ringkasnya, perselisihan ini semua tidaklah mempengaruhi keshohihan hadits ini.
Perhatikanlah dalam hadits kedua ini ada perbedaan dengan riwayat dari jalur Al Mukhdajiy. Dalam lafazh hadits dari jalur Al Mukhdajiy terlihat bahwa orang yang meninggalkan shalat masih berada di bawah masyi’atillah (kehedak Allah). Inilah yang nampak secara tekstual dari perkataan (وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ) [‘Dan barangsiapa tidak melaksanakannya’].
Hal ini berbeda dengan lafazh kedua yang shohih secara sanad. Dalam hadits kedua ini digunakan lafazh (وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ) [‘Dan barangsiapa tidak mengerjakannya’] dan yang dimaksudkan adalah tidak memperbagus wudhu, tidak shalat di waktunya, dan tidak menyempurnakan ruku’ dan tidak khusyu’. Dan lafazh ini bukan maksudnya adalah meninggalkan shalat secara keseluruhan. Inilah yang dinukil dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam At Tamhiid dari pendapat beberapa ulama.
Maka dengan demikian telah jelaslah bahwa hadits pertama (dari Al Mukhdajiy) dan hadits kedua (dari Ash Shunabihiy) tidak bisa menjadi dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir sebagaimana pendapat ini dipilih oleh Syaikh Al Albani dan As Sakhowiy –semoga Allah merahmati mereka berdua-. (Pembahasan dalam sanggahan ini kami nukil dari dalam ‘Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani’)
Kesimpulan
Kesimpulannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak keluar dari 4 hal :
  1. Dalil yang digunakan tidak menunjukkan sama sekali bahwa orang yang meninggalkan shalat tidaklah kafir.
  2. Dalil yang digunakan adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.
  3. Dalil yang digunakan adalah dalil muthlaq yang perlu dibawa ke dalil muqoyyad atau dalil yang digunakan harus selalu dikaitkan dengan orang yang tidak meninggalkan shalat.
  4. Dalil yang digunakan adalah untuk orang yang mendapat udzur (alasan) meninggalkan shalat karena tidak mengetahui hukum wajibnya shalat 5 waktu atau tidak adanya waktu untuk menunaikan shalat seperti baru masuk Islam dan langsung meninggal dunia.
Inilah kesimpulan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam risalah beliau Hukmu Tarish Sholah.
Kami tutup dengan nasehat khulafaur rosyidin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu-. Beliau berkata,
Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“
Ya Allah, karuniakanlah kepada kami taufik untuk selalu melakukan ketaatan pada-Mu.

Sekali lagi kami sarankan untuk merujuk kepada tulisan Dosa Meninggalkan Shalat Lebih Besar dari Dosa Berzina supaya mendapatkan perincian siapa sajakah yang kafir karena meninggalkan shalat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ketika Tangan Dijilat Anjing

dijilat_anjing_najisAnjing sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang najis. Sehingga kita diperintahkan ketika anjing menjilat bejana semacam piring untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Namun kasusnya sekarang bukanlah piring yang dijilat, namun tangan kita sendiri. Apakah diperintahkan hal yang sama?
Mengenai hal ini kita bisa menarik pelajaran dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279).
Dalam riwayat lain disebutkan,
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279)
Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280).
Pelajaran penting dari hadits di atas:
Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali.
Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali.
Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing.
Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing.
Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah.
Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.”
Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh.
Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob atau debu? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah.
Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.
Inilah beberapa pelajaran yang kami peroleh dari kitab yang sangat kami kagumi, dari ulama yang amat cerdas sebagaimana pujian Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz kepadanya. Syaikh Ibnu Baz berkata mengenai beliau, “Huwa azkar rojul fil ardh, beliau adalah orang tercerdas di muka bumi”. Beliau adalah Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri hafizhohullah yang dulunya masuk dalam jajaran Hay-ah Kibaril Ulama, kumpulan ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia dan sangat pakar dalam Ushul Fiqih. Kitab yang jadi rujukan kami adalah dari ceramah kajian beliau yang dibukukan, Syarh ‘Umdatul Ahkam, 1: 22-28, terbitan Dar Kanuz Isy-biliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Shalat Jum'at Haruskah 40 Jama'ah?

jamaah_shalat_jumatSebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini rumaysho.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan.
Shalat Jum’at dengan Berjama’ah
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)
Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1]
Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,

فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ
Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.
Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang." (HR. Muslim no. 863)
Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”
Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.
As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah,
مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ
Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at." (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits. An Nasai berkata bahwa ia tidaklah tsiqoh. Ad Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits). Kesimpulannya hadits terakhir ini adalah hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa menjadi dalil pendukung.
Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat. Sehingga pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah jama’ah shalat Jum’at tidak beda dengan jama’ah shalat lainnya. Artinya, sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah disebut jamak.
Adapun hadits yang menceritakan dengan 12 jama’ah, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka.
Adapula pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pendukung. Seperti hadits Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ
"Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu. (HR. Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk).
Juga hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah,
عَلَى كَمْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ مِنْ رَجُلٍ ؟ قَالَ : لَمَّا بَلَغَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسِينَ جَمَّعَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah?” Abu Hurairah menjawab, ”Ketika sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, ”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.” (Sunan Al Kubra, 3: 255).
Pendapat Terkuat
Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Berapakah minimal jamak? Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396).
Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.  Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163)
Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS